Rabu, 10 April 2013

DPD BKPRMI Jakarta Selatan

Informasi Kesiapan Masyarakat Terhadap Bela Negara Sangat “urgen” 

Dalam rangka pelaksanaan program Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Adm Jakarta Selatan tahun 2013 akan melaksanakan Kegiatan “Penyelenggaraan Pemantapan Bela Negara Bagi Tokoh Masyarakat dan Pemuda Kota Adm Jakarta Selatan”. Gejolak masyarakat Indonesia akhir-akhir ini semakin panas dan mengenaskan, sebagaimana yang marak terjadi diberbagai daerah, seperti belum lama ini terjadi pengibaran bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di Provinsi Nagroe Aceh Darussalam. Tindakan tersebut kategori gerakan separatis dan murni pelanggaran hukum. Begitu pentingnya pemantapan bela negara, jangan sampai Ormas Islam yang ada di negeri ini, khususnya di wilayah Kota Adm Jakarta Selatan selalu dianggap menyebarkan “virus” separatis, dan bahkan sebagai pelaku terror yang mengganggu konstitusi negara. Dengan demikian, informasi kesiapan masyarakat terhadap bela Negara sangat “urgen” untuk dilaksanakan yang bertujuan untuk meredam konflik di masyarakat itu sendiri. Sebagai institusi Negara, Kantor Kesbangpol Kota Adm Jakarta Selatan terus berupaya meredam “benih” konflik yang berkembang di masyarakat Kota Adm Jakarta Selatan. Salah satunya adalah menyelenggarakan Kegiatan Pemantapan Bela Negara tahun 2013 ini, dimana akan diselenggarakan selama 3 hari di Hotel Taman Aer Jalan Raya Puncak No 31 Megamendung Puncak Bogor Jawa Barat. Kegiatan tersebut akan diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari para tokoh masyarakat Kelurahan wilayah berpotensi konflik, PP Muhammadiyah, HMI, BKPRMI, GP Ansor, IPPNU, IKP, OGP INTI, dan PKK.
(Sumber : Rapat Persiapan Kegiatan Pemantapan Bela Negara Kesbangpol Jakarta Selatan Tahun 2013, Ruang Rapat Kantor Kesbangpol Jakarta Selatan Walikota Adm Jakarta Selatan Lantai 6)

DPD BKPRMI Jakarta Selatan

Maulid Nabi Muhammad SAW Bukan Sekedar Selayang Pandang



Manusia berada dalam kerugian, kecuali manusia beriman, beramal soleh, baik, benar, sabar. Salah satu perbuatan rutinnya adalah selalu hadir didalam majelis ilmu dengan "hujjah" yakni, mengahdiri satu majelis ilmu lebih baik dari seribu pahala perbuatan baik lainnya. Bahkan, jalanan yang sering dilaluinya pun turut berdzikir. Sebagaimana Nabi Daud AS, ketika membaca Kitab Zabur, gunung, burung dan makhluk lainnya ikut berdzikir. Dan rumah yang didalamnya dibaca Al-Qur'an akan terang benderang terlihat oleh penghuni langit maupun penghuni bumi. Jangan jadikan Maulid, Maulid, Maulid Nabi Muhammad SAW hanya selayang pandang belaka, semestinya menjadi vitamin penambah tenaga dalam mendakwahkan akhlak Baginda Nabi Besar Muhammad SAW kepada masyarakat tanpa ada rasa jemu hingga yaumil akhir. Jangan "khayal" masuk surga kalau tidak shalat, karena shalat ketentuan Allah SWT. Shalat kalau tidak shalawat tidak diterima, kalau kita shalat harus mengenal siapa dan bagaimana Rasulullah SAW. Sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah tafsir bahwa "manusia kalau mati, ketika ditinggal 7 langkah, bangkit lagi untuk ujian kepada si mayit, lalu Alllah SWT mencipta malaikat Munkawanakir yang spesial menanyakan pada si mayit, siapa Tuhan siapa Nabi dan Rasulmu." Organ tubuh menjadi saksi di yaumil kiamah. Mulut ditutup, lidah diikat, dan organ tubuh kita berbicara. Sekarang mari sama-sama kita merenung bahwa bagaimana Allah SWT kepada Rasulullah SAW, bagaimana Rasulullah SAW kepada Allah SWT, bagaimana Rasulullah SAW kepada sahabat, bagaimana sahabat kepada Rasulullah SAW, bagaimana Rasulullah SAW kepada ulama, dan bagaimana ulama kepada Rasulullah SAW.
(Suber : Maulid Nabi Muhammad SAW, Majelis Dzikir Al Barzanzi, Pimpinan Ust Hamdari Sidik, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan)

DPD BKPRMI Jakarta Selatan

Kemandirian Ormas/LSM
 
Ada Permendagri RI baru yang merupakan salah satu wujud pembinaan pemerintah kepada Ormas/LSM. Kesbangpol DKI Jakarta beberapa kali diundang ke DPR untuk merevisi UU keormasan. Dalam UU keormasan berisi bahwa ada yang harus dibangun pada Ormas/LSM kedepan yakni kemandirian. Dan kemandirian harus memperhitungkan segala potensi yang dimiliki Ormas/LSM itu sendiri. Ormas/LSM adalah partner yang baik dalam membangun kota Jakarta, mudah-mudahan hal itu dapat dipertahankan kedepan. Ormas/LSM menjadi perekat dan penyambung lidah pemerintah dengan masyarakat. Pada beberapa tahun terakhir ini bahwa Pemprov DKI Jakarta selalu mendapat rangking teratas dalam index demokrasi. Hal itu berkat Ormas/LSM selalu menjadi perekat dan penghubung antara pemerintah dengan masyarakat. Protes menjadi hal yang baik dengan disampaikan dengan benar dan tahun ini telah disediakan saluran informasi publik Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang berada di lantai 3 Balaikota Provinsi DKI Jakarta, ini salah satu inovasi baru dari Pemprov DKI yang harus didukung oleh seluruh masyarakat Jakarta. Negeri ini butuh tangan trampil, butuh pemikiran cerdas, teknik, dalam rangka membangun bangsa kedepan. Salah satu contoh bahwa Ormas/LSM yang ada di Provinsi DKI Jakarta, terutama bantuan hibah diarahkan kepada Ormas/LSM yang mengelola program yang searah dengan kebijakan prioritas Pemprov DKI Jakarta. Kegiatan tersebut adalah kegiatan yang mengarah kepada kesehatan yang baik membangun kota yang sehat, bukan hanya obat, dokter yang diperlukan, tapi diperlukan peran serta masyarakat lainnya untuk mensosialisasikan prilaku hidup sehat, dengan menjaga lingkungan bersih, sampah dibuang pada tempatnya. Apabila semua itu dapat terbangun, tentunya rumah sakit tidak lagi penuh dan dapat meminimalisir kesediaan obat. Dengan demikian, arah bantuan dana hibah adalah kepada program prioritas yang menjadi acuan pembangunan kota Jakarta kedepan.
(Sumber : Kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Ormas/LSM Sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2012, Kesbangpol DKI Jakarta, Angkatan I Tahun 2013, Hotel Acacia Jakarta)
 

DPD BKPRMI Jakarta Selatan

Penataan Ormas/LSM

Jumlah organisasi kemasyarakatan meningkat pesat (jenis, bentuk, sektor, cakupan kerja dan aktor) akan tetapi banyak potensi ormas yang tidak diketahui pihak luar; Partisipasi organisasi kemasyarakatan sangat meningkat dan menyebar; Perubahan sebagian orientasi organisasi kemasyarakatan yang cenderung berorientasi kekuasaan, ekonomi, dan hanya mengedepankan fungsi sosial kontrol, ketimbang melaksanakan fungsi aslinya yakni fungsi-fungsi volunter (sukarela), sosial, keswadayaan untuk mengabdi dan berpartisasi membangun masyarakat atau sebagai gerakan pilantropis untuk mewujudkan kesejahteraan social. Penyalahgunaan (abuse) dan penyimpangan (misuse) organisasi kemasyarakatan cenderung meningkat baik secara internal maupun eksternal (konflik internal, anarkisme, radikalisme, pemerasan, penipuan, praktek pencucian uang, dan terorisme); Rendahnya akuntabilitas pengelolaan keuangan Ormas termasuk dana-dana publik yg dikelola oleh ormas; Banyaknya regulasi yg mengatur Ormas ( UU 8 Th 1985 ttg Ormas, UU 28 Th 2004 ttg Yayasan, UU 11 Th 2009 ttg Organisasi Sosial, UU 40 Th 2009 ttg Kepemudaan, Staadblaad 1870 ttg Perkumpulan). Regulasi yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang; Penataan administrasi Ormas. Belum ada dasar hukum bagi proses pendaftaran ormas dan out put pendaftaran (SKT); Belum adanya pengaturan mengenai ormas yang tidak berbasis anggota/LSM; Tuntutan bagi ormas untuk mandiri dan professional. Adanya pendaftaran ganda ormas terutama ormas badan hukum; Penamaan Ormas à Orkemas. Pengecualian Ormas yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan. Pembedaan antara Orkemas dgn struktur berjenjang dan Orkemas dgn struktur tidak berjenjang (LSM); Tingkatan Orkemas berdasarkan kegiatan/aktivitasnya melalui mekanisme “Bottom Up” àuntuk melihat manfaatnya bagi masyarakat; Tahapan Pendaftaran yang jelas; Pengaturan SKT yang lengkap (bentuk, isi, nomor, penandatangan, masa berlaku, perubahan, pembekuan dan pencabutan). Tim kerja (administrasi dan lapangan) dalam penerbitan SKT; Pengembangan Sistem Informasi Database Ormas; Pelibatan SKPD teknis yang mengatur kegiatan Orkemas;

(Sumber : Malik, Kasi Identifikasi Ormas/LSM, Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Kegiatan Bimbingan Teknis Ormas/LSM Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2012, Kesbangpol DKI Jakarta Angkatan II Tahun 2013, Hotel Acacia Jakarta)

DPD BKPRMI Jakarta Selatan

Lembaga Swadaya masyarakat 

LSM yaitu sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Ciri-ciri LSM adalah bagian dari pemerintahan, Tidak bertujuan memperoleh keuntungan, untuk kepentingan masyarakat , tidak hanya untuk kepentingan para anggota. Jenis dan kategori LSM adalah Organisasi Donor, Organisasi mitra Pemerintah, Organisasi professional, Organisasi Oposisi. Lembaga Swadaya masyarakat (disingkat LSM) dalam bahasa Inggris disebut non-governmental organization; NGO. adalah : sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah berciri Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun Negara, Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba), Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota. Lembaga Swadaya Masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas"), Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan"). Mengenai badan hukum perkumpulan selama ini sangat sedikit sekali yaitu dalam Staatsblad 1870 No. 64 (“Stb. 1870-64”) dan KUHPerdata (KUHPer) Buku III Bab IX. Untuk pendiriannya, pada intinya setiap dua orang atau lebih dapat mendirikan suatu perkumpulan. 

(Sumber : Maskur, Dir. Kewaspadaan Nasional Ditjen Kesbangpol Kemendagri RI, Kegiatan Bimbingan Teknis Ormas/LSM Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2012, Kesbangpol DKI Jakarta Angkatan II Tahun 2013, Hotel Acacia Jakarta)

DPD BKPRMI Jakarta Selatan

Pembukaan UUD 1945 Alinea ke 4




Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. UUD 1945. Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 18 ayat 2 : Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut azas otonomi dan tugas pembantuan. ayat 3 : Daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki DPRD yang para anggotanya dipilih melalui pemilu. ayat 4 : Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis. 3. Pasal 18b ayat 2 : Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. 4. Pasal 23 ayat 1 : APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 5. Pasal 27 ayat 1 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. ayat 2 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. ayat 3 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 6. Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28a – 28j : tentang hak azasi manusia. Pasal 30 : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 32 ayat 1 : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Dalam rangka memposisikan diri sebagai mitra pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan maka misi Ormas dan LSM terdiri dari : Menjadi jembatan penghubung antara penyelenggara kekuasaan negara dengan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dengan masyarakat dalam rangka penyelengaraan tugas-tugas penyelenggara negara. Membangun keseimbangan dalam rangka perwujudan hak dan kewajiban penyelenggara negara dengan hak dan kewajiban masyarakat. Bersifat Mandiri Bersikap Independen. 
 
(Sumber : Amir Hamzah, Pemerhati Pemerintahan, Kegiatan Bimbingan Teknis Ormas/LSM Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2012, Kesbangpol DKI Jakarta Angkatan II Tahun 2013, Hotel Acacia Jakarta)

DPD BKPRMI Jakarta Selatan

Empat Pilar Kebangsaan

Sepanjang orang Indonesia, siapa tak kenal burung Garuda berkalung perisai yang merangkum lima sila (Pancasila)?Tapi orang Indonesia mana sajakah yang tahu, siapa pembuat lambang negara itu dulu? Dia adalah Sultan Hamid II, yang terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung sultan Pontianak ; Sultan Syarif Muhammad Alkadrie. Lahir di Pontianak tanggal 12 Juli 1913. Dalam tubuhnya mengalir darah Indonesia, Arab --walau pernah diurus ibu asuh berkebangsaan Inggris. Istri beliau seorang perempuan Belanda yang kemudian melahirkan dua anak --keduanya sekarang di Negeri Belanda. Segenap rakyat Indonesia ber-Tuhan secara berkebudayaan, berbudi pekerti luhur, serta saling menghormati antara satu pemeluk agama dengan pemeluk agama yang lain. Di dalam Indonesia merdeka akan dihargai dan dijunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Kita adalah bangsa yang memiliki kehendak bersatu, memiliki persatuan perangkai karena persatuan nasib, bangsa yang terikat pada tanah airnya. Kita sebagai bangsa akan tetap terjaga dari kemungkinan mempunyai sifat  Chauvinist  (mengagungkan rasa kedaerahaan/kesukuan). Bahwa kita akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam badan perwakilan rakyat. Kita akan tetap memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi. Kita juga akan memelihara dan mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah. Bahwa tidak akan ada kemiskinan dalam Indonesia merdeka. Kita bukan hanya memiliki keadilan politik dan keadilan ekonomi, tetapi sekaligus kita harus memiliki kehidupan yang adil-makmur bagi seluruh rakyat Indonesia. Memelihara Kerukunan Hidup Masyarakat, Menjaga Kebinekaan/pluralisme di masyarakat, Menjamin rasa aman masyarakat, Meredam potensi-potensi konflik di masyarakat, Mengatasi konflik yang terjadi (Politik, Warga, SARA), Menindak para pelaku kekerasan/konflik sosial.  Wawasan Kebangsaan mempunyai visi dan misi adalah Mewujudkan NKRI yang utuh, kuat, bersatu dan berdaulat yang didukung oleh rakyatnya yang berjiwa patriot, cinta tanah air serta memiliki kesadaran untuk membela negara dan bangsanya. Menjadikan sosialisasi wawasan kebangsaan sebagai gerakan nasional yang melibatan semua elemen bangsa dan merupakan koordinasi terpadu antar instansi. Diteksi dini terhadap ancaman Stabilitas Nasional di Daerah. yang dikoordinasikan Komunitas Intelijen Daerah. 
(Sumber : Darwis M Adji, Panitia Pelaksana, Kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Ormas/LSM Sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2012, Kesbangpol DKI Jakarta, Angkatan I Tahun 2013, Hotel Acacia Jakarta)