Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. UUD
1945. Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 18 ayat 2 :
Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahannya menurut azas otonomi dan tugas pembantuan. ayat 3 : Daerah
provinsi, kabupaten dan kota memiliki DPRD yang para anggotanya dipilih melalui
pemilu. ayat 4 : Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai kepala daerah dipilih
secara demokratis. 3. Pasal 18b ayat 2 : Negara mengakui dan menghormati
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. 4. Pasal 23 ayat
1 : APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 5. Pasal 27 ayat 1 : Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. ayat 2 : Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ayat 3 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. 6. Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28a – 28j : tentang hak azasi manusia. Pasal 30 :
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 32 ayat 1 : Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Dalam rangka memposisikan
diri sebagai mitra pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan maka misi Ormas
dan LSM terdiri dari : Menjadi jembatan penghubung antara penyelenggara
kekuasaan negara dengan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Menjadi
jembatan penghubung antara pemerintah dengan masyarakat dalam rangka
penyelengaraan tugas-tugas penyelenggara negara.
Membangun keseimbangan dalam rangka perwujudan hak
dan kewajiban penyelenggara negara dengan hak dan kewajiban masyarakat.
Bersifat Mandiri Bersikap Independen.
(Sumber
: Amir Hamzah, Pemerhati Pemerintahan, Kegiatan Bimbingan Teknis Ormas/LSM
Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2012, Kesbangpol DKI Jakarta Angkatan II
Tahun 2013, Hotel Acacia Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar