Rabu, 10 April 2013

DPD BKPRMI Jakarta Selatan

Pembukaan UUD 1945 Alinea ke 4




Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. UUD 1945. Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 18 ayat 2 : Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut azas otonomi dan tugas pembantuan. ayat 3 : Daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki DPRD yang para anggotanya dipilih melalui pemilu. ayat 4 : Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis. 3. Pasal 18b ayat 2 : Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. 4. Pasal 23 ayat 1 : APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 5. Pasal 27 ayat 1 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. ayat 2 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. ayat 3 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 6. Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28a – 28j : tentang hak azasi manusia. Pasal 30 : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 32 ayat 1 : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Dalam rangka memposisikan diri sebagai mitra pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan maka misi Ormas dan LSM terdiri dari : Menjadi jembatan penghubung antara penyelenggara kekuasaan negara dengan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dengan masyarakat dalam rangka penyelengaraan tugas-tugas penyelenggara negara. Membangun keseimbangan dalam rangka perwujudan hak dan kewajiban penyelenggara negara dengan hak dan kewajiban masyarakat. Bersifat Mandiri Bersikap Independen. 
 
(Sumber : Amir Hamzah, Pemerhati Pemerintahan, Kegiatan Bimbingan Teknis Ormas/LSM Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2012, Kesbangpol DKI Jakarta Angkatan II Tahun 2013, Hotel Acacia Jakarta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar