Rabu, 10 April 2013

DPD BKPRMI Jakarta Selatan

Lembaga Swadaya masyarakat 

LSM yaitu sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Ciri-ciri LSM adalah bagian dari pemerintahan, Tidak bertujuan memperoleh keuntungan, untuk kepentingan masyarakat , tidak hanya untuk kepentingan para anggota. Jenis dan kategori LSM adalah Organisasi Donor, Organisasi mitra Pemerintah, Organisasi professional, Organisasi Oposisi. Lembaga Swadaya masyarakat (disingkat LSM) dalam bahasa Inggris disebut non-governmental organization; NGO. adalah : sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah berciri Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun Negara, Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba), Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota. Lembaga Swadaya Masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas"), Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan"). Mengenai badan hukum perkumpulan selama ini sangat sedikit sekali yaitu dalam Staatsblad 1870 No. 64 (“Stb. 1870-64”) dan KUHPerdata (KUHPer) Buku III Bab IX. Untuk pendiriannya, pada intinya setiap dua orang atau lebih dapat mendirikan suatu perkumpulan. 

(Sumber : Maskur, Dir. Kewaspadaan Nasional Ditjen Kesbangpol Kemendagri RI, Kegiatan Bimbingan Teknis Ormas/LSM Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2012, Kesbangpol DKI Jakarta Angkatan II Tahun 2013, Hotel Acacia Jakarta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar