Penataan Ormas/LSM
Jumlah
organisasi kemasyarakatan meningkat pesat (jenis, bentuk, sektor, cakupan kerja
dan aktor) akan tetapi banyak potensi ormas yang tidak diketahui pihak luar;
Partisipasi organisasi kemasyarakatan sangat meningkat dan menyebar; Perubahan sebagian orientasi
organisasi kemasyarakatan yang cenderung berorientasi kekuasaan, ekonomi, dan
hanya mengedepankan fungsi sosial kontrol, ketimbang melaksanakan fungsi
aslinya yakni fungsi-fungsi volunter (sukarela), sosial, keswadayaan untuk
mengabdi dan berpartisasi membangun masyarakat atau sebagai gerakan pilantropis
untuk mewujudkan kesejahteraan social. Penyalahgunaan (abuse) dan penyimpangan
(misuse) organisasi kemasyarakatan cenderung meningkat baik secara internal
maupun eksternal (konflik internal, anarkisme, radikalisme, pemerasan,
penipuan, praktek pencucian uang, dan terorisme); Rendahnya akuntabilitas
pengelolaan keuangan Ormas termasuk dana-dana publik yg dikelola oleh ormas;
Banyaknya regulasi yg mengatur Ormas ( UU 8 Th 1985 ttg Ormas, UU 28 Th 2004
ttg Yayasan, UU 11 Th 2009 ttg Organisasi Sosial, UU 40 Th 2009 ttg Kepemudaan,
Staadblaad 1870 ttg Perkumpulan). Regulasi yang ada sudah tidak sesuai dengan
kondisi sekarang; Penataan administrasi Ormas. Belum ada dasar hukum bagi
proses pendaftaran ormas dan out put pendaftaran (SKT); Belum adanya pengaturan
mengenai ormas yang tidak berbasis anggota/LSM; Tuntutan bagi ormas untuk
mandiri dan professional. Adanya pendaftaran ganda ormas terutama ormas badan
hukum; Penamaan Ormas à Orkemas. Pengecualian Ormas yang dibentuk dengan
peraturan perundang-undangan. Pembedaan antara Orkemas dgn struktur berjenjang
dan Orkemas dgn struktur tidak berjenjang (LSM); Tingkatan Orkemas berdasarkan
kegiatan/aktivitasnya melalui mekanisme “Bottom Up” àuntuk melihat manfaatnya
bagi masyarakat; Tahapan Pendaftaran yang jelas; Pengaturan SKT yang lengkap
(bentuk, isi, nomor, penandatangan, masa berlaku, perubahan, pembekuan dan
pencabutan). Tim kerja (administrasi dan lapangan) dalam penerbitan SKT;
Pengembangan Sistem Informasi Database Ormas; Pelibatan SKPD teknis yang
mengatur kegiatan Orkemas;
(Sumber : Malik, Kasi Identifikasi Ormas/LSM, Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Kegiatan Bimbingan Teknis Ormas/LSM Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2012, Kesbangpol DKI Jakarta Angkatan II Tahun 2013, Hotel Acacia Jakarta)
(Sumber : Malik, Kasi Identifikasi Ormas/LSM, Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Kegiatan Bimbingan Teknis Ormas/LSM Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2012, Kesbangpol DKI Jakarta Angkatan II Tahun 2013, Hotel Acacia Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar