Rabu, 10 April 2013

DPD BKPRMI Jakarta Selatan

Penataan Ormas/LSM

Jumlah organisasi kemasyarakatan meningkat pesat (jenis, bentuk, sektor, cakupan kerja dan aktor) akan tetapi banyak potensi ormas yang tidak diketahui pihak luar; Partisipasi organisasi kemasyarakatan sangat meningkat dan menyebar; Perubahan sebagian orientasi organisasi kemasyarakatan yang cenderung berorientasi kekuasaan, ekonomi, dan hanya mengedepankan fungsi sosial kontrol, ketimbang melaksanakan fungsi aslinya yakni fungsi-fungsi volunter (sukarela), sosial, keswadayaan untuk mengabdi dan berpartisasi membangun masyarakat atau sebagai gerakan pilantropis untuk mewujudkan kesejahteraan social. Penyalahgunaan (abuse) dan penyimpangan (misuse) organisasi kemasyarakatan cenderung meningkat baik secara internal maupun eksternal (konflik internal, anarkisme, radikalisme, pemerasan, penipuan, praktek pencucian uang, dan terorisme); Rendahnya akuntabilitas pengelolaan keuangan Ormas termasuk dana-dana publik yg dikelola oleh ormas; Banyaknya regulasi yg mengatur Ormas ( UU 8 Th 1985 ttg Ormas, UU 28 Th 2004 ttg Yayasan, UU 11 Th 2009 ttg Organisasi Sosial, UU 40 Th 2009 ttg Kepemudaan, Staadblaad 1870 ttg Perkumpulan). Regulasi yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang; Penataan administrasi Ormas. Belum ada dasar hukum bagi proses pendaftaran ormas dan out put pendaftaran (SKT); Belum adanya pengaturan mengenai ormas yang tidak berbasis anggota/LSM; Tuntutan bagi ormas untuk mandiri dan professional. Adanya pendaftaran ganda ormas terutama ormas badan hukum; Penamaan Ormas à Orkemas. Pengecualian Ormas yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan. Pembedaan antara Orkemas dgn struktur berjenjang dan Orkemas dgn struktur tidak berjenjang (LSM); Tingkatan Orkemas berdasarkan kegiatan/aktivitasnya melalui mekanisme “Bottom Up” àuntuk melihat manfaatnya bagi masyarakat; Tahapan Pendaftaran yang jelas; Pengaturan SKT yang lengkap (bentuk, isi, nomor, penandatangan, masa berlaku, perubahan, pembekuan dan pencabutan). Tim kerja (administrasi dan lapangan) dalam penerbitan SKT; Pengembangan Sistem Informasi Database Ormas; Pelibatan SKPD teknis yang mengatur kegiatan Orkemas;

(Sumber : Malik, Kasi Identifikasi Ormas/LSM, Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Kegiatan Bimbingan Teknis Ormas/LSM Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2012, Kesbangpol DKI Jakarta Angkatan II Tahun 2013, Hotel Acacia Jakarta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar