Sabtu, 09 Maret 2013

Halaqoh Pimpinan Pontren Se DKi Jakarta



Pesantren berfungsi sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai misi kedepan bebas dari “belenggu kebodohan”. Pendidikan adalah merupakan penyangga pembangunan sosial dan bukan hanya tanggung jawab negara semata melainkan tanggung jawab kita bersama dalam merealisasikannya. Dalam hal ini, UU Sisdiknas No. 20/2003 telah mengamanahkan bahwa pendidikan keagamaan dan pesantren merupakan bagian integral sistem pendidikan nasional ; sebuah perhatian dan pengakuan yang sudah selayaknya diterima komunitas Muslim. Karena bagaimanapun bahwa pendidikan keagamaan dan pesantren merupakan khazanah budaya Indonesia. Dengan demikian peran dan fungsi Pondok Pesantren kedepan adalah sebagai lembaga pendidikan, lembaga keagamaan dan lembaga sosial, bahkan fungsinya kian melebar menjadi agen pembaharuan dan agen pembangunan masyarakat, termasuk menjadi pusat pemberdayaan ekonomi rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar