Pesantren berfungsi sebagai
lembaga pendidikan yang mempunyai misi kedepan bebas dari “belenggu kebodohan”.
Pendidikan adalah merupakan penyangga pembangunan sosial dan bukan hanya
tanggung jawab negara semata melainkan tanggung jawab kita bersama dalam merealisasikannya.
Dalam hal ini, UU Sisdiknas No. 20/2003 telah mengamanahkan bahwa pendidikan
keagamaan dan pesantren merupakan bagian integral sistem pendidikan nasional ;
sebuah perhatian dan pengakuan yang sudah selayaknya diterima komunitas Muslim.
Karena bagaimanapun bahwa pendidikan keagamaan dan pesantren merupakan khazanah
budaya Indonesia. Dengan demikian peran dan fungsi Pondok Pesantren kedepan
adalah sebagai lembaga pendidikan, lembaga keagamaan dan lembaga sosial, bahkan
fungsinya kian melebar menjadi agen pembaharuan dan agen pembangunan
masyarakat, termasuk menjadi pusat pemberdayaan ekonomi rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar